Lembaga Negara
Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
- Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan negara.
- Dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat beberapa lembaga negara yang termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap undang-undang).
- MPR merupakan penjelmaan dari kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab anggota-anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung.
- MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif.
- Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif, dan dalam sistem pemerintahan RI mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara pelanggaran berat atas usulan DPR kepada MPR.
- MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial) merupakan pemegang kekuasaan yudikatif, MA dan MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
- Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung, sedangkan anggota Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing : 3 orang diajukan DPR, 3 orang diajukan oleh Presiden, serta 3 orang lagi diajukan oleh MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar